> >

Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

Hukum | 12 Agustus 2020, 10:13 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat kesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh.

Hal tersebut dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020). “Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki

Hari Setiyono mengutarakan Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan sejak Selasa (11/8/2002) malam. Jaksa Pinangki, sambung Hari, akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Hari.

Baca Juga: Dugaan Suap Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengemuka ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Pinangki dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali. Kemudian, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 

Penulis : Ninuk-Bunski

Sumber : Kompas TV


TERBARU