Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki
Hukum | 12 Agustus 2020, 07:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2020) malam. Penahanan dilakukan diduga terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait informasi tersebut. Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.
“Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB,” singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: MAKI Minta Komisi Kejaksaan Rekomendasikan Jaksa Pinangki Dicopot Paksa
Sumber Kompas TV mengungkapkan melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar. “Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar,” ujar sumber Kompas TV.
Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangi Sirna Malasari menyeruak ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Terkait Djoko Tjandra
Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Pinangki Sirna Malasari. Meski, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoktjan ke tingkat penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2020.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV