> >

Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid 150 Triliun Rupiah

Berita kompas tv | 11 Agustus 2020, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (11/8/2020), polisi memeriksa Hadi Pranoto terkait laporannya kepada Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Ia menilai Muannas telah melakukan pencemaran nama baik.

Hadi menghadapi dua kasus di Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong, terkait klaim obat corona. Pelapornya adalah Cyber Indonesia.

Namun hadi melapor balik, karena Cyber Indonesia dinilai mencemarkan nama baiknya. Hari ini, Hadi Pranoto tidak terpantau hadir dalam pemeriksaan. Ia diwakili kuasa hukumnya.

Hadi pranoto juga menggugat perdata Muannas Alaidid, dan meminta ganti rugi 150 triliun rupiah.

Hadi Pranoto menilai laporan Muannas merugikan dirinya dan keluarga. Namun hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerima pendaftaran gugatan.

Kemarin, polisi memeriksa musisi anji terkait kasus video klaim obat corona, yang di dalamnya ada wawancara dengan Hadi Pranoto.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Anji mengaku tidak mengenal Hadi Pranoto sebelum pembuatan video soal obat corona itu.

Baca Juga: Soal Gelar ''Professor'' Hadi Pranoto, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU