Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Memicu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan di Luar
Sosial | 11 Agustus 2020, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai KPK dalam waktu dekat akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, pegawai KPK baik yang tetap maupun pegawai tidak tetap, nantinya akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai KPK Bila Diangkat jadi ASN
Pengaturan gaji pegawai KPK selama ini diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sistem penggajian pegawai KPK merupakan sistem penggajian tunggal atau single salary system.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Novel Baswedan: Rezim Ini Melemahkan KPK!
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV