Hoaks, Bantuan Rp600 Ribu Harus Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Sosial | 10 Agustus 2020, 18:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaaan (BP Jamsostek) mengonfirmasi kabar keharusan untuk melakukan pendaftaran bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Pendataan para pekerja atau pegawai bergaji di bawah Rp5 juta tidak dilakukan oleh pegawai itu sendiri, namun dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp5 juta," kata Utoh.
Pendataan dilakukan dengan menyaring pegawai bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek. Setelah itu, BP Jamsostek akan mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi dari perusahaann tempat pegawai bekerja.
Jadi, penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
Utoh berharap, agar program subsidi dari pemerintah berjalan dengan baik, perusahaan pemberi kerja proaktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
"Proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Baca Juga: Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV