Aturan Baru Prakerja: Siapa Saja yang Bisa Dapat Kartu dan Bagaimana Cara Daftar Gelombang IV?
Berita kompas tv | 9 Agustus 2020, 20:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja masih terus berjalan. Kini pendaftaran gelombang keempat telah dibuka sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020).
Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, yakni menjadi 800.000 orang.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Wow! Gaji Fantastis Direktur Program Prakerja Sampai Rp 77,5 juta
Mengutip Kompas.com, dalam aturan baru tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja.
Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Orang yang Boleh Mendapat Kartu Prakerja
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Sudah Disetujui Jokowi, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dituntut Hukum, Ini Mekanismenya
Orang yang Tidak Boleh Mendapat Kartu Prakerja
Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.
Berikut adalah daftarnya:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Baca Juga: Cara Mendaftar Online Kartu Prakerja Gelombang 4
Cara Pendaftaran Gelombang IV
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV