Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK
Hukum | 9 Agustus 2020, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi.
Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) berperan dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal demikian diungkapkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/8/2020).
Padahal, ditegaskan Novel, independensi pegawai KPK sangat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal. Hal itu dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
Novel menuding, upaya pelemahan KPK selama ini sudah sangat jelas. PP Nomor 41 Tahun 2020 sangat jelas merupakan strategi Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," tukasnya.
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020
Aturan alih status pegawai tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV