> >

Kelompok Rentan Disarankan Hindari Kerja di Kantor

Kesehatan | 8 Agustus 2020, 08:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Sumber: HUMAS BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok rentan disarankan tidak bekerja di perkantoran yang sudah pernah terpapar Covid-19. Kelompok rentan adalah orang yang dikategorikan memiliki penyakit penyerta atau kondisi tubuhnya rentan terinfeksi virus.

"Dan pastikan untuk yang kelompok rentan itu dihindari untuk berkantor, apalagi kalau potensi tertularnya tinggi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Secara prosedural, kantor yang terpapar Covid-19 harus ditutup sementara untuk dilakukan pembersihan sumber infeksi yang mungkin berasal dari pasien. 

Pihak berwenang kantor juga harus melakukan evaluasi mengapa di kantornya terdapat pegawai yang terjangkit Covid-19. 

Juga terdapat kemungkinan lain, seperti kepadatan keberadaan pegawai yang cukup tinggi di kantor tersebut.

"Artinya tidak dijaga. Maka harus dikoreksi," ujarnya. 

Kemudian, kantor diperkenankan dibuka kembali apabila situasi penanganan Covid-19 di tempat tersebut sudah terkendali. 

"Setelah semuanya bersih, yang sudah di-tracing, kemudian juga sudah hasilnya ternyata negatif, atau (pegawai) positif disuruh isolasi mandiri, maka baru bisa mulai berkantor lagi," ucap dia. 

Kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19 adalah mereka yang berusia lanjut dan yang memiliki penyakit kronis. 

Penyakit kronis yang dimaksud adalah hipertensi, kencing manis, gagal ginjal, kelainan pada paru-paru yang kronis misalnya penderita asma, bronkitis.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU