Anji dan Hadi Masuk Jadwal Pemeriksaan Polisi untuk 2 Perkara Berbeda
Hukum | 7 Agustus 2020, 23:54 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji serta Hadi Pranoto pada Senin (10/8/2020).
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam dua laporan yang berbeda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Anji akan diperiksa sebagai saksi terkit laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Anji Minta Maaf dan Beri Klarifikasi Soal Hadi Pranoto di Video Youtube
Pemanggilan Anji dalam kapasitasnya sebagai pemilik akun Youtube Dunia Manji yang menayangkan wawancara soal penemuan obat herbal yang di klaim dapat menyembuhkan dan mencegah virus corona.
Sementara Hadi akan dimintai keterangan untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkannya kemarin. Pihak yang menjadi terlapor yakni Muannas.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Hadi terhadap Muannas Alaidid adalah Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE.
Menurut Yusri laporan Muannas maupun Hadi telah diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jay dan ditangani oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum Hadi Pranoto dan Muannas Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
"Mudah-mudahan nanti rencana juga sama, ini masih penyelidikan ya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV