> >

Inpres TNI Ikut Awasi Protokol Kesehatan, Peneliti: Dikhawatirkan Perilaku Represif

Sapa indonesia | 7 Agustus 2020, 23:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan Polri melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Untuk mendukung upaya ini Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, ditunjuk presiden menjadi wakil ketua tim penanganan corona.

Terlibatnya TNI dalam pengawasan protokol kesehatan ini dalam rangka memastikan masyarakat disiplin dan patuh, namun Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena, menilai jika Inpers ini tak bisa berjalan tanpa pengawasan.

Sementara itu Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, ISESS, Khairul Fahmi, berpendapat jika terlibatnya TNI dalam pengawasan dikhawatirkan adanya perilaku represif.

Namun Fahmi juga menyebut jika keterlibatan ini juga hal yang cukup baik.

Bagaimana skema pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan protokol kesehatan dan juga pemberian sanksi di masyarakat?

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, ISESS, Khairul Fahmi, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU