THR PNS 2025 Cair Bulan Maret, Simak Golongan ASN yang Menerima dan Komponennya
Tren | 19 Februari 2025, 07:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan cair Maret 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2205).
"Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berikut kelompok yang berhak menerima THR:
1. ASN yang terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Pengiriman 74 Kg Ganja di Truk Durian dari Sumbar ke Jakarta Digagalkan Polisi, 2 Kurir Ditangkap
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV