> >

Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1

Tren | 24 Desember 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 resmi dimulai pada Selasa (24/12/2024). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah dilakukan mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). 

Proses ini akan berlangsung secara bertahap hingga 31 Desember atau akhir tahun ini.

Peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dapat mengecek hasilnya melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik menu "Login" di bagian pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan password akun masing-masing.
  • Setelah login, peserta akan diarahkan ke halaman resume pendaftaran yang memuat informasi kelulusan.

Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini Jelang Nataru: Telur Ayam Rp30.740, Minyak Goreng Rp18.750

Selain melalui portal SSCASN, hasil seleksi juga dapat diakses melalui situs resmi instansi pemerintah tujuan peserta. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Membuka website resmi instansi pemerintah yang dituju.
  • Klik bagian pengumuman atau beranda terkait.
  • Cari informasi tentang pengumuman PPPK 2024 tahap 1.
  • Unduh file pengumuman, gunakan fitur pencarian untuk mengetik nama pelamar.

Tahapan Lanjutan Bagi Peserta Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap 1 akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK pada 1-31 Januari 2025.
  • Pengajuan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.

Sebagai informasi pada tahun 2024, seleksi PPPK digelar dalam dua tahap. Tahap pertama terbuka untuk tiga kategori pelamar, yaitu:

  • Eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
  • Pegawai yang tercatat dalam pangkalan data tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pegawai non-ASN yang telah bekerja terus-menerus di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, tahap kedua, yang saat ini sedang berlangsung, difokuskan untuk pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru di instansi daerah.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU