> >

Panduan Lengkap Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI

Kesehatan | 16 Desember 2024, 08:31 WIB
BPJS Kesehatan kini sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri, karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Program PBI adalah bentuk pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Melalui program ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Program ini memungkinkan peserta terbebas dari kewajiban membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria, disarankan segera mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Kartu JKN KIS PBI-JK Masih Aktif atau Tidak Lewat HP, Iurannya Dibantu Pemerintah

Siapa yang Berhak Menerima PBI?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat:

  • Fakir miskin: Mereka yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarganya.
  • Masyarakat tidak mampu: Kelompok yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Persyaratan Menjadi Peserta PBI

Untuk dapat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Ketentuan Penting Program PBI

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait kepesertaan PBI:

  1. Status kepesertaan berlaku sejak pendaftaran oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketetapan Menteri Sosial
  2. Anak dari ibu penerima PBI otomatis terdaftar dalam program
  3. Peserta non-PBI dengan tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat
  4. Masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU