> >

Waspada Dokter Palsu, BPKN Minta Masyarakat Pastikan Izin Resmi Klinik Kecantikan yang Dikunjungi

Kesehatan | 11 Desember 2024, 23:33 WIB
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi operasi kecantikan, seperti operasi hidung atau dagu(Sumber: master1305 on Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.

Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan kulit dan kecantikan, seperti kulit mulus dan wajah glowing, telah memicu maraknya praktik kecantikan ilegal yang berisiko bagi kesehatan.

Seperti yang kita tahu sebelumnya diberitakan, kasus terbaru di dunia kecantikan, di mana Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' dan rekannya ditangkap setelah melakukan praktik di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, Ria ternyata bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.

"Ketika dilakukan oleh orang-orang yang tidak tepat dan tidak memiliki ijazah kedokteran, risikonya sangat besar," kata Heru di Jakarta, Rabu (11/12/2024) seperti mengutip Antara.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pria Disabilitas di Mataram, Penjaga Homestay Beri Pengakuan Mengejutkan

Menurut Heru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menegaskan, pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin dan dokter palsu yang beroperasi di bidang tersebut.

Selain itu, Heru juga menyoroti penggunaan produk skincare yang banyak beredar di e-commerce maupun di pasaran.

Tanpa terkecuali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari BPOM.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU