> >

Cara Cek Kartu Keluarga secara Online, Bisa Lewat HP

Tren | 11 Desember 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara online lewat handphone (HP). 

Untuk melihat KK secara online dapat dilakukan secara mudah lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki Direktorat Kependudukan dan Pencattan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Aplikasi ini tersedia bagi pengguna ponsel Android maupun bersistem operasi iOS. 

Lewat fitur melihat KK secara online ini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membawa dokumen asli saat hendak mengurus BPJS Kesehatan maupun bantuan sosial. 

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Jenis Kertas yang Dibutuhkan

Melansir Kompas.com, berikut cara cek KK secara online lewat HP

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online

Daftar Aplikasi IKD 

  • Unduh IKD melalui App Store maupun Play Store
  • Masuk ke aplikasi lalu klik “Daftar”
  • Klik “Lanjutkan”
  • Setujui syarat dan ketentuan
  • Masukkan nama, email, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Datangi kantor Dukcapil lalu pindai kode QR pada menu “scan QR code” pada halaman aktivasi
  • Jika sudah, server Dukcapil akan mengirimkan kode aktivasi melalui email yang didaftarkan ke IKD
  • Buka email berisi kode aktivasi lalu klik “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktivasi IKD
  • Klik “Aktifkan”
  • Buka aplikasi IKD lalu klik “Ce Status”
  • Pilih menu “Masuk”
  • Masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak di Kantor Dukcapil

Setelah merampungkan aktivasi akun IKD, masyarakat sudah dapat melihat KK secara online. 

Begini langkah-langkahnya: 

  • Buka aplikasi IKD
  • Pada halaman beranda klik “Dokumen”
  • Tunggu sampai halaman IKD selesai memuat
  • Klik “Masuk”
  • Masukkan PIN
  • Jika sudah, halaman dokumen akan memuat KTP dan KK
  • Pilih KK dengan cara menekan tombol “Lihat”
  • Masukkan PIN
  • Kartu Keluarga sudah bisa dilihat secara online.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU