Apakah Pilkada Serentak Besok 27 November 2024 Libur Nasional untuk Anak Sekolah?
Tren | 26 November 2024, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak besok, Rabu (27/11/2024).
Pada Pilkada 2024, masyarakat yang ditetapkan sebagai pemilih bisa mencoblos atau memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Apakah Pilkada 2024 27 November siswa sekolah libur?
Pemerintah telah menetapkan bahwa Pilkada serentak pada 27 November 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini membuat siswa sekolah juga ikut libur satu hari.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 November 2024 tersebut.
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024, Apakah Bisa Mencoblos di TPS? Ini Kata Bawaslu
Adapun untuk para pekerja, ketentuan libur Pilkada 2024 kembali pada keputusan masing-masing perusahaan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Libur Semester Ganjil 2024/2025
Siswa sekolah juga akan menikmati libur panjang semesteran hingga awal Januari 2025. Setiap daerah menetapkan jadwal libur semester ganjil dalam kalender akademik masing-masing. Namun, biasanya liburan dimulai pada minggu ketiga Desember 2024.
Berikut jadwal libur semester ganjil bagi siswa di beberapa provinsi di Indonesia:
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV