> >

Pemerintah Salurkan Bansos Program Rumah Sejahtera Terpadu, Ini Syaratnya

Beauty and fashion | 24 November 2024, 23:55 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Winland Development)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program perlindungan sosial dan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan di Indonesia. 

Salah satu program yang dijalankan adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Hingga 4 November 2024, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp24,02 miliar melalui program ini. 

Bantuan tersebut diberikan kepada 1.201 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah.

Apa Itu Program RST?

Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dirancang untuk memberikan bantuan renovasi rumah, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT MUM Penempatan Jakarta, Ini Syaratnya

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak dan mendukung produktivitas ekonomi mereka.

Agar dapat menerima bantuan ini, salah satu syarat utamanya adalah rumah atau keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sedangkan DTKS merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan untuk memastikan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU