Apa Itu Latiao yang Kini Dilarang BPOM?
Tren | 4 November 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran latiao. Melansir laman BPOM, hal ini terjadi setelah kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Sebelumnya dilaporkan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan konsumsi produk pangan olahan latiao. Kasus KLB tersebut setidaknya dilaporkan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Jajanan asal China ini memang tengah populer dan diburu masyarakat Indonesia belakangan ini. Latiao juga banyak dijual online di marketplace.
Baca Juga: Daftar Merek Latiao Impor dari China yang Terkontaminasi Bakteri dan Dilarang BPOM
Apa itu Latiao?
Lalu, apa itu Latiao yang ini dilarang BPOM? Melansir laman Nikkei Asia, latio memiliki arti potongan pedas.
Camilan ini berasal dari makanan Pingjiang, Hunan yang awalnya disebut mianjin. Orang Pingjiang menyebutnya Hanzi yang berarti mala, karena rasanya yang pedas dan mematikan.
Makanan berbentuk stik panjang berwarna merah ini dikenal memiliki rasa gurih dan pedas. Bahan utama latiao adalah tepung gandum, tepung kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai.
Bahan-bahan ini dicampur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, serta beberapa bahan tambahan lain, kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi. Selain memiliki rasa yang kuat, latiao juga menggunakan bahan-bahan seperti Monosodium Glutamat (MSG) untuk meningkatkan cita rasa, serta pewarna dan pengawet agar tahan lama.
Latiao mempunyai banyak penggemar di negara asalnya, China. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah China mempermasalahkan standar keamanan produk Latio ini.
Bahkan, latiao dilarang dipasarkan di lingkungan sekolah karena dapat menyebabkan masalah kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Hubei melarang masyarakat sekitar untuk membeli camilan pedas ini.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Nikkei Asia