> >

Cara Cek BPJS KIS Aktif atau Tidak secara Online Pakai NIK KTP

Kesehatan | 28 Oktober 2024, 15:05 WIB
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu layanan kesehatan yang diberikan khusus untuk masyarakat dalam kategori Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kartu ini khusus untuk peserta BPJS gratis penerima bantuan iuran dari pemerintah. Iuran bulanan pemegang KIS PBI-JK dibayar oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu per bulan. 

Kepesertaan KIS PBI-JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Cara cek apakah BPJS KIS masih aktif atau tidak bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu, maka Kartu PBI akan dinonaktifkan.

Baca Juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Management Trainee, untuk S1 dan S2, Ini Syaratnya

Apabila kartu KIS PBI-JK sudah tidak aktif, maka masyarakat bisa mengaktifkannya kembali atau beralih ke program BPJS Kesehatan mandiri.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah lama menjadi pemegang kartu JKN KIS PBI-JK, maka sebaiknya rutin melakukan pengecekan untuk mengetahui masih aktif atau tidak.

Hal ini untuk jaga-jaga sebelum digunakan kembali, karena bisa saja KIS PBI-JK sudah dinonaktifkan tanpa sepengetahuan, karena sudah dikategorikan sebagai warga mampu.

Berikut cara cek kartu KIS PBI-JK masih aktif atau tidak secara online lewat HP.

1. Cara cek KIS masih aktif atau tidak melalui WhatsApp

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
  • Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
  • Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
  • Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
  • Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU