Berapa Nilai SKD agar Lulus CPNS 2024? Melampaui Passing Grade Saja Tidak Cukup
Tren | 16 Oktober 2024, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mulai melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Baca Juga: Link Live Skor SKD CPNS 2024 di YouTube BKN, Cek Nilaimu di Sini
Oleh sebab itu, peserta dimungkinkan untuk langsung bisa mengetahui skor SKD CPNS 2024 segera setelah peserta tersebut selesai menjawab soal.
Lantas, berapa nilai SKD agar lolos CPNS 2024
Melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024. Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi.
Passing Grade CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV