Cara Pasang Meterai Tempel dan Tanda Tangan yang Benar, Ini Contohnya
Tren | 7 September 2024, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Jadwal CPNS 2024 Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi, Tes SKD hingg SKB, Ini Link Download PDF
Ditegaskan bahwa panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
Para pelamar diimbau agar tidak memakai meterai palsu atau meterai yang sudah dipakai.
Karena bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Cara Pasang Meterai Tempel dan Tanda Tangan
Cara pasang dan tanda tangan di atas meterai tempel berbeda dengan e-meterai.
Pada Pasal 4 aturan di atas, telah diatur bagaimana cara tanda tangan di atas meterai tempel.
Berikut caranya:
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV