> >

Kemenkes Jelaskan Maksud PP soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Agar Tak Salah Kaprah

Kesehatan | 6 Agustus 2024, 21:45 WIB
ilustrasi alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja (Sumber: Straits Times/Pexel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang menuai pro kontra dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ternyata ditujukan untuk remaja atau pelajar yang sudah menikah.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengutip Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Nilai Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Menimbulkan Tafsir Negatif

Pasalnya, tubuh dan organ remaja (pelajar) yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.

"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.

Nadia menjelaskan, pasal-pasal dalam PP Kesehatan tidak bisa dimaknai secara terpisah sehingga ia meminta semua pihak untuk memaknainya secara lebih komprehensif.

Dia mengatakan, rincian pasal-pasal itu pun akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU