> >

Liburan Naik Kereta Luar Biasa (KLB) dari KAI, Bisa Pilih Jenis Kereta hingga Stasiun Sendiri

Travel | 5 Juli 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi Kereta Luar Biasa (KLB). KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.  (Sumber: Twitter/@jalur5_)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ingin liburan dengan teman atau keluarga besar dengan cara yang berbeda? Anda bisa mencoba alternatif baru dalam angkutan wisata, yaitu Kereta Luar Biasa (KLB). 

Berbeda dengan perjalanan komersial biasa, anda dapat menyewa beberapa kereta untuk rute perjalanan khusus menggunakan KLB. 

Mengutip dari laman resmi KAI, Kamis (4/7/2024), KLB adalah kereta api yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: Yang Mau Liburan, Cek Perubahan Pola Operasional Kereta Jarak Jauh Per 1 Juli

“Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif,” kata Joni. 

Joni menjelaskan, tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB. Kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu pada daya tampung kereta yang disewa. 

Ia menambahkan, bahwa setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon. 

"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," ujarnya. 

Baca Juga: Damri Buka Layanan Angkutan Stasiun Kereta Cepat Halim-Bandara Soetta, Tiketnya Rp80.000

Cara Pesan Kereta Luar Biasa 

 Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, anda apat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.

2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.

3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.

4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.

Baca Juga: Hutama Karya: Tarif Tol Binjai-Stabat Akan Naik dan Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berbayar

Anda yang ingin memesan KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) berikut ini: 

  • -Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
  • Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
  • Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
  • Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
  • Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
  • Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
  • Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
  • Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
  • Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
  • Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
  • Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
  • Divre III Palembang: 0811-2021-0013
  • Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU