> >

Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP di djponline.pajak.go.id

Tren | 20 Juni 2024, 09:10 WIB
Cara padankan NIK dan NPWP (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang belum melakukannya.

Diketahui, melansir dari kominfo.go.id, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

NPWP 15 digit masih dapat digunakan untuk layanan administrasi perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.

Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Konsekuensi yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP tidak hanya akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.

Wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU