Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP
Tren | 29 Mei 2024, 08:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP yang akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni 2024.
Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh di masa depan.
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, Dwi mengungkapkan bahwa mereka akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan aturan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi soal Pro Kontra Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Untuk memudahkan proses pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
Cara Mudah Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan tombol "Login"
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik "Login"
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil
ika login tidak dapat dilakukan dengan NIK, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan tombol "Login"
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu "Profil"
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik "Ubah Profil"
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
Setelah NIK tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Baca Juga: Soal PPN Jadi Naik 12 Persen Tahun 2025, Airlangga: Naikan Pendapatan Pajak
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV