> >

Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS

Kesehatan | 16 Mei 2024, 18:53 WIB
BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar baru pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan ini mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan.

Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Baca Juga: Tunggakan Iuran Sudah Dibayar, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU