Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir Resmi dari Kemnaker
Tren | 19 Maret 2024, 08:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, termasuk driver atau pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Driver Ojol dan Kurir Berhak dapat THR 2024
Kemnaker juga mengimbau perusahaan transportasi daring untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online.
Dalam hal ini Kemnaker mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait pemberian THR tersebut.
"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin,
Indah mengatakan, tidak hanya THR untuk driver ojol tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital juga berhak mendapat tunjangan hari raya.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV