> >

Kemenhub Atur mobilitas Penyeberangan di Pelabuhan saat Libur Lebaran 2024, Ini Penjelasannya

Travel | 19 Maret 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi penyeberangan saat mudik lebaran. (Sumber: ASDP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian PUPR, telah mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan tersebut terutama di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, menjelang libur Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan pengaturan ini diperlukan mengingat diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan. Oleh karena itu, pengaturan khusus diperlukan, terutama di pelabuhan-pelabuhan utama tersebut.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Pada program ini, beberapa pelabuhan bantuan juga akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi 193 Juta Orang akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Aturan terkait pengaturan penyeberangan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024M/1445 Hijriah.

Hendro menjelaskan jadwal arus mudik melalui berbagai pelabuhan, seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan Bakauheni, BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), dan lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk. Jadwal ini telah ditentukan untuk memudahkan perjalanan pemudik dan menghindari kemacetan yang berlebihan.

“Untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas,” jelas Hendro.

"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," imbuhnya.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone juga akan diterapkan di beberapa pelabuhan penyeberangan, termasuk Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan). Selain itu, beberapa lokasi tertentu akan difungsikan sebagai buffer zone emergency, seperti Pelabuhan Indah Kiat.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU