> >

30 Merek Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Ada yang Dijual di Indonesia

Kuliner | 16 Maret 2024, 18:49 WIB
Ilustrasi kurma, buka puasa, menu buka puasa (Sumber: engin akyurt on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap seluruh kurma yang diproduksi Israel.

Seperti diketahui, sejumlah negara-negara di dunia terus melakukan boikot besar-besaran terhadap produk Israel sebagai bentuk penolakan atas pembunuhan massal yang dilakukan negara Zionis itu terhadap warga Palestina.

Gerakan boikot tersebut juga marak di Indonesia. MUI pun mengingatkan umat Islam di Tanah Air agar tidak membeli kurma produk pertanian Israel di bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 ini.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta agar para distributor atau penjual di Indonesia tidak menjual produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarnoto di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Dilansir dari Tribunnews, di Indonesia sendiri, diketahui terdapat tiga merek kurma dari Israel yang dijual, baik dijual di toko oleh-oleh haji atau online shop.

Baca Juga: 7 Manfaat Air Rendaman Kurma, Salah Satunya Pulihkan Tenaga saat Puasa

Ketiga merek kurma tersebut adalah Jordan River, King Solomon, dan Hadiklaim. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk teliti sebelum membeli.

Kurma merupakan buah yang memiliki banyak manfaat kesehatan, termasuk sebagai sumber energi yang baik karena kandungan gula alaminya.

Selain itu, kurma juga kaya akan serat, vitamin, dan mineral seperti potasium dan magnesium yang baik untuk jantung dan pencernaan. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU