Syarat dan Tahapan Seleksi IPDN 2024, Cek Persyaratan Fisik hingga Akademiknya
Tren | 7 Maret 2024, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi dengan syarat-syarat ini. Calon praja harus mempersiapkan diri dengan memenuhi beberapa persyaratan utama.
Persiapan dini sangat disarankan mengingat tingginya peminat pada institusi ini. Calon praja IPDN diharuskan melewati semua tahapan seleksi ini dengan baik untuk dapat lolos menjadi bagian dari IPDN.
Baca Juga: Grace Natalie Tanggapi Suara Tidak Sah yang Diduga Ditukar ke PSI
Persiapan yang matang dan memenuhi seluruh kriteria serta persyaratan adalah kunci utama kesuksesan dalam seleksi ini.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terkini seputar seleksi IPDN untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Baca Juga: Politikus PDIP Kritik Makan Siang Gratis: Bikin Kementerian Sekalian, Daripada Ambil Dana BOS
Persyaratan Umum Calon Praja IPDN
Nilai Akademik
- Ijazah SMA/MA atau Paket C tahun lulus 2020-2023 dengan nilai rata-rata minimal 70,00.
- Bagi calon praja asal Provinsi Papua dan sekitarnya, nilai rata-rata ijazah minimal adalah 65,00.
Persyaratan Fisik
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Tidak bertindik atau bertato.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Yogyakarta Mulai Puasa Ramadan 2024 Hari Ini
Persyaratan Administratif Lainnya
- WNI berusia 16-21 tahun per 1 Januari 2024.
- Berdomisili di Provinsi pendaftaran minimal 1 tahun, dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Surat Keterangan Kelas XII untuk lulusan 2023.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP.
- Belum menikah dan bagi wanita tidak pernah hamil/melahirkan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lainnya.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Memiliki alamat e-mail yang aktif dan pasfoto terbaru.
Tahapan Seleksi IPDN
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV