Cara Mengakses Layanan Paspor Sehari Jadi, Sudah Ada Sejak 2019, Ini Langkahnya
Tren | 29 Februari 2024, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor dengan segera, layanan paspor sehari jadi menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan layanan ini sejak tahun 2019, memungkinkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan paspor dalam satu hari kerja.
Baca Juga: KAI Services Buka Lagi Lowongan Kerja untuk SMA/SMK dan Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini Kualifikasinya
Biaya Layanan Paspor Sehari Jadi
Sebagaimana dikutip dari situs Ditjen Imigrasi, biaya untuk layanan percepatan ini ditetapkan sebesar Rp 1.000.000, lebih tinggi dibandingkan dengan biaya layanan paspor reguler yang nonelektronik 48 halaman seharga Rp 350.000 dan elektronik 48 halaman seharga Rp 650.000.
Biaya tambahan ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sah dan bukan merupakan pungutan liar. Peraturan mengenai tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Beras Jadi Langka di Ritel karena Diborong Caleg
Syarat Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Syarat pembuatan paspor sehari jadi tidak berbeda jauh dengan layanan paspor reguler, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pemantau Pilgub DKI, Dibuka hingga 16 November 2024
Prosedur Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Proses pengajuan paspor sehari jadi dapat diikuti melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
- Isi data aplikasi pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai nominal.
- Proses pengambilan foto paspor dan sidik jari akan dilakukan.
- Anda akan menjalani sesi wawancara dengan petugas.
- Proses verifikasi dan adjudikasi dokumen akan dilakukan oleh petugas.
- Setelah paspor selesai diproses, Anda akan menerima paspor Anda.
Baca Juga: Pasokan Berkurang Harga Cabai Merah Merangkak Naik
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV