Orangtua Wajib Tahu, Simak Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Tren | 27 Februari 2024, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas.
Artinya saat mereka lahir, bayi bisa terdaftar dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung di 25 Wilayah 27-29 Februari 2024
Khusus untuk bayi baru lahir dari orang tua yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ada kewajiban untuk mendaftarkan sang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Ini bukan hanya tentang memenuhi sebuah kewajiban, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Enterprise 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Dapat Bantuan
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, yang harus disiapkan oleh orang tua atau wali:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung yang menunjukkan bahwa ibu kandung adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Kartu ini harus dalam kondisi asli saat akan digunakan untuk mendaftarkan bayi.
- Surat Keterangan Lahir bisa berupa asli atau fotokopi yang dikeluarkan oleh dokter, bidan, puskesmas, klinik, atau rumah sakit tempat bayi lahir. Surat keterangan ini adalah bukti resmi kelahiran bayi.
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua digunakan untuk memverifikasi data keluarga. Baik asli atau fotokopi KK diperbolehkan.
- Buku Rekening Tabungan orang tua yang belum melakukan autodebit sebagai metode pembayaran iuran BPJS, diperlukan fotokopi buku rekening tabungan. Pastikan juga menyertakan formulir autodebit yang telah bermaterai Rp 6.000.
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran Bayi
Baca Juga: Jangan Sembarangan Beli, Ini 6 Efek Samping Body Bleaching
Perubahan data bayi, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui berbagai cara, tergantung mana yang paling mudah bagi Anda:
Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Datangi lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Kunjungi Mal Pelayanan Publik
Di sini, Anda bisa langsung mengajukan pendaftaran dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan, Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Angka 6%
Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Mengunjungi kantor cabang terdekat bisa menjadi pilihan untuk melakukan pendaftaran secara langsung.
Menggunakan Aplikasi JKN Mobile
Untuk opsi yang lebih praktis, aplikasi JKN Mobile memungkinkan Anda mendaftarkan bayi baru lahir dengan beberapa langkah mudah dari ponsel Anda.
Jika melewati batas waktu 28 hari untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bukan hanya berarti kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang penting, tetapi juga menghadapi konsekuensi berupa denda dan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN bagi Lulusan D3 Semua Jurusan, Ini Syaratnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV