Cek Pajak Kendaraan Jakarta Pakai HP, Mudah Dilakukan Simak Cara Cepatnya!
Tren | 19 Februari 2024, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan berkembangnya teknologi, proses pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta telah menjadi lebih mudah dan efisien.
Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi mengalami kesulitan dengan perjalanan ke kantor Samsat untuk sekadar mengecek atau membayar pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi Ditanya soal Isu PDIP akan Oposisi Pasca Pilpres 2024
Semua proses tersebut dapat dilakukan secara online, baik melalui laman resmi Samsat PKB2 Jakarta ataupun aplikasi JAKI, yang dapat diakses dari rumah atau kantor.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Saat Pemilu 2024
Pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh Samsat, yang merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.
Baca Juga: BLT Pengganti El Nino Rp600 Ribu Kembali Dicairkan, Cek Penerima Pakai Data KTP di Situs Cek bansos
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta
Untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta:
- Akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dari browser pilihan Anda.
- Masukkan nomor polisi kendaraan, huruf kendaraan, dan NIK Anda pada form yang tersedia.
- Centang pada kode captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
- Sistem akan segera menampilkan informasi terkait pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak dan denda keterlambatan jika ada.
Baca Juga: 98 Rumah di Permukiman Padat Ludes Terbakar, Puluhan Wrga Korban Kebakaran Mengungsi
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi JAKI
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV