Apa Itu DPD? Simak Fungsi dan Sejarah Dewan Perwakilan Daerah
Tren | 15 Februari 2024, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dengan anggota yang terdiri dari perwakilan setiap provinsi, dipilih langsung melalui pemilihan umum, DPD berdiri sebagai majelis yang mewakili suara daerah dalam lembaga legislatif negara.
Para anggota DPD, sering disebut sebagai senator, memegang peranan strategis dalam menyuarakan kepentingan regional pada tingkat nasional.
Baca Juga: Fotonya Viral, Hasil Suara Komeng di DPD Jabar Melesat Sendirian: Terima Kasih Semuanya
Sejarah Pembentukan DPD
Sebagaimana dikutip dari situs DPD, pembentukan DPD pada 9 November 2001 merupakan hasil dari amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menandai evolusi sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia dari unikameral menjadi bikameral.
Sistem bikameral, yang terdiri dari dua kamar dalam parlemen, diadopsi untuk mengakomodasi kebutuhan akan representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap aspirasi daerah dalam dinamika politik dan pembangunan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh tuntutan demokrasi yang lebih mendalam dan kebutuhan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembagian kekuasaan legislatif yang lebih merata dan representatif.
Fungsi dan Wewenang DPD
Dikutip dari situs DPD Jawa Barat, berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, lembaga ini diberikan tanggung jawab yang luas dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Fungsi-fungsi ini mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: TPN Buka Komunikasi dengan Timnas AMIN Usut Kecurangan Pemilu 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV