Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!
Tren | 15 Januari 2024, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat I (faskes) dengan cara yang lebih mudah dan praktis.
Proses ini bisa dilakukan baik secara langsung di kantor BPJS atau melalui ponsel sehingga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki kesibukan atau preferensi tertentu.
Meskipun prosesnya terbilang sederhana, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya menguasai cara melakukan perubahan faskes ini.
Baca Juga: Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan faskes seperti masa tunggu tiga bulan atau peserta harus terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya.
Kemudian pastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Selanjutnya prubahan berlaku pada bulan berikutnya. Jika perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai HP, Bisa lewat WA, Mudah dan Cepat
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Ponsel
Mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat ponsel merupakan salah satu cara yang paling efisien. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore.
- Setelah membuka aplikasi, klik pada "menu lainnya" dan pilih "Perubahan Data peserta".
- Pilih Faskes Baru, di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.
- Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik "Setuju".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses.
Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai HP, Bisa Online dan Offline
Perubahan Faskes Kurang dari Tiga Bulan
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengubah faskes kurang dari tiga bulan, seperti:
- Pindah Domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Penugasan Dinas atau Pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang relevan.
- Redistribusi FKTP untuk pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata atau kembali ke FKTP sebelumnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV