Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Tren | 15 Januari 2024, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut rincian iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2024.
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.
Artinya, besaran iuran BPJS Kesehata 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya, Senin (15/1/2024).
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai HP, Bisa lewat WA, Mudah dan Cepat
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV