14 Februari 2024 saat Pemilu Apakah Libur Nasional? Ini Bocoran dari Menpan RB
Tren | 3 Januari 2024, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota.
Dalam jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 akan diselengarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Lantas, apakah 14 Februari 2024 dijadikan libur nasional?
Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Melansir laman dpr.go.id, hari Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 bisa berpotensi 2 hari jika ada pilpres putaran kedua atau second round.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hari pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar 26 Juni 2024.
“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat keppres (keputusan presiden) tersendiri terkait dengan pilpres,” ujar Anas usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com