Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya
Tren | 21 Desember 2023, 07:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Diketahui BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada 2021 dan 2022 lalu dengan syarat harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Saat itu bantuan yang diperoleh sebesar Rp600.000. Beberapa syarat lainnya untuk memperoleh BSU ini adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan lainnya.
Pada awal 2023 lalu, BPJS Watch mendorong agar pemerintah melanjutkan BSU 2023 di tengah badai PHK.
Terbaru, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Bansos Baru BLT El Nino Sekali Cair Rp400 Ribu via HP di Situs Kemensos
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni, Rabu, (20/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Oni menjelaskan, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com