> >

Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id

Tren | 24 November 2023, 06:25 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan pas foto berwarna dengan spesifikasi tertentu.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli, pastikan KTP Anda masih berlaku.
  2. Fotokopi paspor, diperlukan khusus untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda.
  3. Fotokopi Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah untuk membuktikan identitas asli.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti administrasi keluarga.
  5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 (6 Lembar): Foto harus berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun

Cara Buat SKCK Online

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs https://skck.polri.go.id/ untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih menu "Form. Pendaftaran" dan isi data sesuai keperluan pembuatan SKCK.
  3. Pilih Kesatuan Wilayah: Sesuaikan dengan KTP atau domisili Anda.
  4. Pilih Metode Pembayaran: Bisa melalui Tunai atau BRI Virtual Account (BRIVA).
  5. Lengkapi Data Diri dan Unggah Foto: Foto harus sesuai spesifikasi yang diminta.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Termasuk rumus sidik jari dan dokumen lainnya.
  7. Dapatkan Bukti Pendaftaran dan Nomor Pembayaran: Simpan baik-baik untuk proses selanjutnya.
  8. Bayar Biaya Pembuatan SKCK: Sebesar Rp 30.000.
  9. Datang ke Satuan Wilayah: Untuk menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK fisik.

Baca Juga: Mudahnya Membuat Akun PayPal, Cek Cara Buat dan Persyaratannya

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU