Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id
Tren | 24 November 2023, 06:25 WIBSelain itu, pemohon juga perlu menyediakan pas foto berwarna dengan spesifikasi tertentu.
Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online
- Fotokopi KTP dan KTP asli, pastikan KTP Anda masih berlaku.
- Fotokopi paspor, diperlukan khusus untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda.
- Fotokopi Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah untuk membuktikan identitas asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti administrasi keluarga.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 (6 Lembar): Foto harus berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan muka secara utuh.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun
Cara Buat SKCK Online
- Kunjungi Situs Resmi: Buka situs https://skck.polri.go.id/ untuk memulai proses pendaftaran.
- Isi Formulir Pendaftaran: Pilih menu "Form. Pendaftaran" dan isi data sesuai keperluan pembuatan SKCK.
- Pilih Kesatuan Wilayah: Sesuaikan dengan KTP atau domisili Anda.
- Pilih Metode Pembayaran: Bisa melalui Tunai atau BRI Virtual Account (BRIVA).
- Lengkapi Data Diri dan Unggah Foto: Foto harus sesuai spesifikasi yang diminta.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Termasuk rumus sidik jari dan dokumen lainnya.
- Dapatkan Bukti Pendaftaran dan Nomor Pembayaran: Simpan baik-baik untuk proses selanjutnya.
- Bayar Biaya Pembuatan SKCK: Sebesar Rp 30.000.
- Datang ke Satuan Wilayah: Untuk menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK fisik.
Baca Juga: Mudahnya Membuat Akun PayPal, Cek Cara Buat dan Persyaratannya
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV