Berapa Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023? Lampaui Passing Grade Saja Tidak Cukup
Tren | 10 November 2023, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Diketahui, ujian SKD CPNS 2023 dilaksanakan mulai 9-18 November 2023 mendatang. Sebanyak 725.589 pelamar akan menunjukkan kemampuannya untuk mengerjakan soal-soal yang telah disediakan.
Jumlah soal SKD terdiri 110 soal dengan rincian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Peserta harus mengerjakan 110 soal SKD CPNS tersebut dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: SKD CPNS 2023 Telah Dilalui, Apa Tahapan Selanjutnya? Berikut Jadwal Lengkapnya
Berapa Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sendiri telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade, sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Adapun passing grade SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade TWK pelamar umum: 65
- Nilai ambang batas atau passing grade TIU pelamar umum: 80
- Nilai ambang batas atau passing grade TKP pelamar umum: 166
Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Baca Juga: Cara Cek Nilai Ujian SKD CPNS 2023 dan Download Sertifikatnya di sertificat.bkn.go.id
Kendati demikian, memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV