Apakah Ada Libur Tanggal Merah Bulan November 2023? Simak SKB 3 Menteri
Tren | 30 Oktober 2023, 12:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan November 2023 akan segera tiba, banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada libur atau tanggal merah di bulan ke-11 ini.
Diketahui, setiap tahun pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan libur nasional dan cuti bersama.
SKB 3 Menteri itulah yang digunakan untuk acuan untuk pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS), lembaga/instansi pemerintah dan swasta.
Begitu pula dengan tahun 2023, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang disesuaikan dengan perayaan atau peringatan penting.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional November 2023, Simak Sisa Libur dan Cuti Bersama
Adapun berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada libur atau tanggal merah pada bulan November 2023.
Kendati demikian, masih ada 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama pada tahun ini, yaitu:
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
- 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Kalender Jawa November 2023, Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pada 12 September 2023 tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV