> >

Proses Dipermudah, Simak Cara Download dan Cetak KK Online Dukcapil Mandiri!

Tren | 26 Oktober 2023, 07:30 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online

Melalui layanan ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mencetak KK sendiri.

Nantinya dengan menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan akses internet, Anda dapat mencetak KK sendiri dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR.

Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.

Baca Juga: Tata Cara, Proses, dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Dispendukcapil

Tak hanya download KK secara online saja. KK digital juga bisa diunduh dan disimpan dalam file berformat PDF, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mencetak ulang dokumen ini kapan saja dibutuhkan.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," terang Zudan Arif Fakrulloh saat masih menjadi Dirjen Dukcapil beberapa waktu lalu dikutip dari situs Dukcapil.

Berikut cara download KK Online melalui layanan Ditjen Dukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil

Cara Download KK Online 2023

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda. Proses ini juga bisa dilakukan via aplikasi Dukcapil.
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.
  4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  5. Apabila disetujui, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk mengunduh KK online.
  7. Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.

Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil

Cara Cetak KK Sendiri 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU