> >

Bisakah Peserta Melamar Lebih dari Satu Jabatan PPPK dan CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

Tren | 29 September 2023, 08:20 WIB
Apakah bisa melamar lebih dari satu formasi CPNS dan PPPK 2023? (Sumber: daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih dibuka hingga 9 Oktober 2023. Para peserta wajib mematuhi beberapa peraturan termasuk kententuan melamar jabatan,

Diketahui, sebagian besar instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK telah mengumumkan rincian formasi.

Setiap instansi membuka formasi jabatan yang diperuntukkan untuk berbagai jurusan dan jenjang pendidikan mulai dari SMA, SMK, D3, D4, S1 hingga S3.

Selama proses pendaftaran ada satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan peserta seleksi. Bisakah peserta melamar lebih dari satu jabatan PPPK dan CPNS 2023?

Baca Juga: Link PDF Formasi PPPK Kemendikbud 2023 bagi Lulusan D3, D4/S1, S2 hingga S3 Semua Jurusan

Penjelasan BKN

Dalam kolom FAQ yang telah disediakan di laman SSCASN, dikutip Jumat (29/9/2023), BKN telah memberikan jawaban terkait apakah peserta boleh melamar lebih dari satu jabatan PPPK dan CPNS 2023.

Menurut BKN setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran CPNS dan PPPK.

Artinya peserta tidak boleh melamar lebih dari satu jabatan PPPK dan CPNS selama pembukaan pendaftaran hingga 9 Oktober 2023.

Para peserta juga tidak boleh melamar jabatan PPPK dan CPNS dalam waktu bersamaan.

Apabila peserta mendaftar lebih dari satu jabatan, maka hal itu melanggar ketentuan dan nantinya akan gugur dalam seleksi administrasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU