Bayi Baru Lahir Wajib Segera Didaftarkan BPJS Kesehatan, Berikut Langkah-langkahnya
Kesehatan | 25 Agustus 2023, 08:18 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bayi yang baru lahir dari keluarga peserta JKN-KIS wajib didaftarkan pada layanan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah dan syarat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi baru lahir langsung aktif begitu keluarga melakukan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir berusia lebih dari 3 bulan pun wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dukcapil setempat.
Apabila peserta terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari sejak kelahiran, akibatnya bayi itu tidak mendapat jaminan layanan kesehatan, juga dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarakan iuran sejak bayi dilahirkan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif/Tidak, Bisa Lewat Mobile JKN dan Chat CHIKA
Melansir “Panduan Layanan Peserta JKN-KIS” tahun 2020, berikut cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Cara daftarkan bayi baru lahir BPJS Kesehatan
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBI:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi
- Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi
Kanal layanan pendaftaran:
- Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi.
- Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Kanal layanan pendaftaran:
- Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP):
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dan Cara Pendaftaran:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi.
- Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kanal layanan pendaftaran:
- Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV