> >

3 Privilese Warga Negara Singapura: Paspor Sakti hingga Layanan Kesehatan yang Mumpuni

Tren | 14 Agustus 2023, 20:00 WIB
Foto arsip. Patung Merlion dengan latar belakang kawasan distrik bisnis di Singapura, 21 September 2019. (Sumber: AP Photo/Vincent Thian, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Belakangan ini banyak orang yang menyoroti soal kewarganegaraan Singapura. 

Pada bulan Juli lalu, kabar ribuan mahasiswa Indonesia berpindah kewarganegaraan Singapura sempat menghebohkan jagat maya.

Kemarin, Minggu (13/8/2023), sebanyak 479 orang dari berbagai latar belakang mengucap sumpah sebagai warga negara baru Singapura.

Lantas, apa saja privilese warga negara Singapura hingga bisa menarik minat banyak orang berbondong-bondong pindah ke sana?

1. Paspor Sakti

Pemengang paspor Singapura bisa bebas mengunjungi lebih dari 190 negara tanpa visa, termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Lembaga pemeringkat paspor, Henley Passport Index, pada 18 Juli 2023 bahkan menobatkan paspor Singapura sebagai paspor terkuat di dunia.

Hanya segelintir negara di dunia yang masih mengharuskan warga Singapura untuk membuat visa. 

Melansir dari The Strait Times, warga Singapura masih diwajban membuat visa saat memasuki negara-negara kawasan Asia berikut ini:

  • China (Tiongkok)
  • Butan
  • India
  • Korea Utara
  • Afganistan
  • Turkmenistan

WN Singapura juga wajib membuat visa saat akan memasuki wilayah Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: 479 Orang Bersumpah Jadi Warga Negara Singapura dan Terima Sertifikat Kewarganegaraan

2. Kualitas pendidikan peringkat atas dunia

Pada 2018 Singapura menempati posisi kedua terbaik di bawah China dalam Programme for International Student Assessment (PISA).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, The Strait Times


TERBARU