> >

18 Agustus 2023 Tak Ada Cuti Bersama, tapi Bisa Long Weekend dengan Cara Ini

Tren | 9 Agustus 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi tanggal merah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak orang bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus 2023 cuti bersama? Sayangnya, tidak.

Diketahui, Pemerintah melalui SKB 3 Menteri  hanya memutuskan ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan ini, yakni pada Kamis, 17 Agustus 2023.

17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk merayakan HUT ke-78 RI dengan cara upacara bendera.

Inilah yang membuat Jumat disebut hari "kejepit", mengingat Sabtu dan Minggu merupakan libur akhir pekan.

Baca Juga: 35 Quotes Kemerdekaan dari Para Tokoh Nasional, Bisa Jadi Tagline dan Motto HUT ke-78 RI

Meski "hari kejepit", tanggal 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Menurut Averrouce, pemerintah masih mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce Senin (7/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Masih Bisa Long Weekend

Meski 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai hari libur, namun sebagian karyawan atau pekerja masih bisa menjalani long weekend.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU