BBM Naik, Ini Harga Tiket Terbaru Kapal Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar
Travel | 26 Juli 2023, 15:03 WIBUntuk tarif penyeberangan kendaraan per golongan, PT ASDP Indonesia Ferry menetapkan tarif baru sebagai berikut:
Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
- Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
- Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
- Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
- Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
- Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
- Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
- Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
- Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
- Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Tarif penyeberangan Ketapang-Lembar
- Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
- Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
- Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
- Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
- Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
- Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
- Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
- Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
- Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
- Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
- Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300.
Baca Juga: Sebelum Jalankan Kereta Api, Masinis PT KAI Wajib Tes Kesehatan hingga Patuhi SOP Pekerjaan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribunnews