> >

Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP

Kesehatan | 16 Juli 2023, 16:25 WIB
Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya. (Sumber: Antara)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS. Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional.

Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan. Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian, Rabu, 28 Juni 2023 kepada Kompas.com.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA). Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Kartu

Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu. Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.

Cara berobat ke faskes tingkat pertama BPJS

  • Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 
  • Pasien diperiksa di FKTP. 
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. 
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Cara berobat ke IGD dengan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:

  • Kondisi mengancam nyawa. 
  • Kondisi membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. 
  • Gangguan pada jalan napas. 
  • Penurunan kesadaran. 
  • Gangguan hemodinamik. 
  • Memerlukan tindakan segera.

Adapun prosedur berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta datang ke IGD fasilitas kesehatan terdekat. 
  • Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP. 
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online, Tak Perlu Repot dan Antre!

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU