> >

Ingat! Bawa Perhiasan Emas dan 3 Jenis Barang Ini ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai

Travel | 9 Juli 2023, 14:43 WIB
Foto ilustrasi. Perhiasan emas dipajang di toko emas di Sigli, Pidie, Aceh. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum berkunjung ke luar negeri, warga negara Indonesia perlu mengetahui barang-barang, baik pribadi maupun titipan, apa saja yang dikenai bea cukai. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak mengalami kendala di bandara.

Jenis-jenis barang yang wajib dilaporkan kepada pihak Bea Cukai setidaknya ada empat, yakni:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai maupun instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; 
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2017 itu mewajibkan setiap penumpang yang membawa barang ekspor yang melebihi batas yang sudah diatur, untuk menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Kemudian penumpang juga wajib menyampaikan nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di terminal keberangkatan internasional.

Baca Juga: Viral Jemaah Haji asal Makassar Pakai Perhiasan Emas dari Arab Saudi, Ini Ketentuan dari Bea Cukai

Barang yang Kena Bea Masuk

Sementara saat kembali ke Indonesia dan membawa barang berharga, ada aturan yang perlu dicermati masyarakat.

Barang berharga termasuk perhiasan emas atau barang bermerek, yang harganya melebihi 500 USD atau setara Rp7,5 juta, saat ini akan dikenai bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Ketika seseorang membawa perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500, nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.

Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU