> >

Ingat! Bawa Perhiasan Emas dan 3 Jenis Barang Ini ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai

Travel | 9 Juli 2023, 14:43 WIB
Foto ilustrasi. Perhiasan emas dipajang di toko emas di Sigli, Pidie, Aceh. (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU